GANJARAN UNTUK KORUPTOR - Polres Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022 di pemerintah desa Sukaresik kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengatakan, pelaku adalah sekretaris desa (Sekdes) di desa Sukaresik. Tersangka inisial YS ini adalah sekretaris desa "kata Mujianto", saat konfrensi pers dengan puluhan wartawan di halaman Mako polres Pangandaran Senin, (30/12/2024).
Disampaikannya bahwa, selama proses penyidikan, pihaknya mengaku telah memeriksa 33 orang saksi dengan sejumlah barang bukti diantaranya: surat keputusan (SK) perangkat desa tahun 2020, SK pemberhentian sekdes 2023 dan mutasi rekening desa tahun 2022.
“Kemudian buku kas umum tahun 2022, buku kas pembantu desa tahun 2022, RPD Dana Desa dan dana ADD tahun 2022 dan LPJ Dana Desa dan ADD tahun 2022 "katanya".
Ia juga berhasil memeriksa standing instructions (SI) dana Desa tahun 2022, dokumen pencairan SPM dan SP2D dana Desa dan ADD tahun 2022 serta mutasi rekening sekretaris desa tahun 2022. Alhamdulillah kita berhasil mengamankan aset recovery Rp 171.539.000 "kata dia".
Menurut Kapolres, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana pasal 2 ayat 1.
“Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 miliar "katanya".
Sementara, Pasal 3 ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak 1 miliar.
“Saat ini tersangka YS menjalani penahanan di rutan Polsek pangandaran sejak tanggal 27 Desember 2024 "ujarnya". **
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|