Pasar Modal, Tempat Bertransaksi Produk Investasi

    Pasar Modal, Tempat Bertransaksi Produk Investasi

    JAKARTA – Seperti pasar yang kita kenal sejak kecil, pasar modal memiliki pengertian yang sama, yaitu tempat jual beli. Lebih lengkapnya adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli berbagai jenis barang dagangan. Jika kita pergi ke toko sepatu saja, maka ini bukan termasuk pasar karena hanya menjual satu jenis barang, yaitu alas kaki, meskipun model dan merek yang dijual berbeda-beda.

    Ketika kita pergi ke pasar tradisional, kita akan menemukan beragam jenis barang, yang biasanya dikelompokkan ke dalam beberapa cluster untuk memudahkan pembeli mencari kebutuhannya. Biasanya cluster ini lebih familiar disebut los di pasar tradisional. Terdapat beberapa jenis los, seperti los daging, los sayuran, los buah-buahan, los sembako, los kue-kue, dan lain sebagainya.

    Sama halnya dengan pasar modal, setiap negara umumnya memiliki pasar modal untuk memfasilitasi para investor di negara tersebut untuk mencari berbagai produk investasi. 

    Di Indonesia sendiri, kegiatan pasar modal difasilitasi atau dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Layaknya pasar tradisional, para pemegang saham BEI atau pemilik BEI adalah para penjual berbagai produk investasi yang biasa dikenal dengan perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.

    Setiap perusahaan sekuritas yang menjadi pemegang saham BEI memiliki satu “seat” di BEI. Hal ini dikarenakan di masa lalu perusahaan sekuritas bekerja mewakili pembelinya dengan duduk di kursi lantai perdagangan. Tentunya untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah harus mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Jika kita merujuk pada kamus literatur, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi, saham, dan produk turunan lainnya.

    BEI memfasilitasi beragam jenis instrumen investasi, seperti saham, obligasi, surat utang, dan berbagai produk derivatif. Setiap jenis instrumen tersebut diperdagangkan menggunakan papan perdagangan elektronik dan sistem perdagangan masing-masing. Setiap investor yang akan bertransaksi di pasar modal harus melalui perantara perusahaan efek. Sistem transaksi tersebut dilakukan melalui perantara sistem perdagangan online milik perusahaan sekuritas.

    Sebelum era transaksi online, setiap investor harus menghubungi dealer mereka yang bekerja di perusahaan efek. Lalu para dealer inilah yang memesan order jual dan beli ke sistem perdagangan BEI atas perintah nasabah. Itulah sebabnya tugas seorang dealer sangat sibuk karena harus meneruskan permintaan jual dan beli setiap waktu bahkan bisa dalam hitungan menit dan detik sepanjang jam perdagangan efek. Umumnya perdagangan efek akan dibuka pada pagi hari, lalu ada jeda istirahat di siang hari, dan berakhir pada sore hari.

    Saat ini, transaksi bisa dilakukan langsung oleh investor menggunakan fasilitas online trading. Namun, yang akan muncul di papan perdagangan BEI adalah kode jual beli dari perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening efek. Sistem transaksi di perusahaan sekuritas inilah yang mengetahui atau mencatatkan transaksi dari masing-masing investornya.

    Dalam industri pasar modal Indonesia atau yang dikenal Self-Regulatory Organization (SRO), BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan efek bersama dua lembaga back office, yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan yang bernama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bernama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Oleh karenanya, BEI tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari dua SRO ini, karena peran BEI hanya memfasilitasi transaksi. 

    Sementara itu, tugas dari KPEI dan KSEI adalah melakukan penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan secara elektronik dari satu investor kepada investor lainnya. Selain itu, lembaga tersebut juga melakukan penyimpanan data kepemilikan seluruh efek yang ada di pasar modal Indonesia dan melakukan penjaminan jika terjadi kegagalan serah terima efek dan bayar dari para investor yang tidak saling mengenal secara personal.

    Bagian dari pasar modal lainnya adalah bank pembayar yang berfungsi sebagai sarana penyimpanan dana deposit para investor dan tempat berpindahnya dana dari pembeli ke penjual. Bank pembayar ini bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan efek yang menjadi tempat transaksi perdagangan efek di pasar modal.

    Investor pasar modal terbagi menjadi investor individu dan investor institusi. Setiap individu yang sudah dewasa atau memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan membuka rekening bank di salah satu bank pembayar dapat menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek atau bisa di lebih dari satu perusahaan efek tanpa ada batasan. Sama seperti membuka rekening bank, kita bisa memiliki lebih dari satu rekening efek. 

    Sementara itu, investor institusi bertransaksi mewakili lembaganya, yaitu manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan institusi lainnya, termasuk perbankan yang biasa menjadi pembeli surat utang negara dan obligasi atau surat utang korporasi.

    Bagian dari pasar modal lainnya adalah perusahaan publik atau biasa disebut emiten, yang menjadi penerbit berbagai instrumen di pasar modal, seperti saham, obligasi, dan produk derivatifnya. Sementara itu, penerbit dari surat utang negara adalah pemerintah. Penjualan instrumen pasar modal bisa dilakukan di pasar perdana secara langsung oleh emiten dengan perantara perusahaan efek, maupun ditransaksikan di pasar sekunder yang difasilitasi oleh BEI.

    Selain itu, keterlibatan lembaga profesi dan profesi penunjang pasar modal juga melengkapi keberadaan pasar modal di setiap negara. Lembaga-lembaga tersebut mencakup konsultan hukum pasar modal, akuntan publik, biro administrasi efek, lembaga pemeringkat efek, dan profesi penunjang lainnya jika dibutuhkan.

    Seluruh kegiatan pasar modal diawasi dan membutuhkan persetujuan dari OJK sebagai pengawas. Begitupula para profesional yang bekerja di setiap entitas pasar modal harus melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Transparansi juga menjadi kewajiban dari perusahaan penerbit efek yang dilakukan melalui publikasi laporan keuangan yang diaudit secara berkala, dan informasi material lain yang terkait dengan corporate action.***TIM BEI.

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Untuk Pilkada Bupati Jeje Tidak Mau Menimbulkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Aster Panglima TNI Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial TNI TA. 2024
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!

    Ikuti Kami