Polres Pangandaran Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

    Polres Pangandaran Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Empat Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Dalam upaya mendukung arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online, Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus besar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., ini berhasil mengamankan empat pelaku, termasuk dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) "katanya", Pangandaran Rabu 20 November 2024.

    Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT, yang menyebutkan lokasi kejadian berada di Dusun Sukarenah, Desa Padaherang, Kecamatan Padaherang. Modus operandi para pelaku mencakup pembuatan, pengelolaan, dan promosi situs judi online melalui media sosial.  

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 
    Perangkat Komputer , 2 unit PC rakitan, 3 unit monitor PC merk Samsung warna hitam , Alat Komunikasi 8 unit handphone: 3 unit iPhone 11 Pro (putih, abu, dan gold), 1 unit iPhone 13 warna biru, 1 unit ROG Phone 6 warna hitam., 1 unit Redmi Note 10 5G warna biru, 1 unit Oppo Reno 8 warna abu, 1 unit Poco S3 Pro warna rose gold. Laptop 3 unit laptop: Asus Vivobook warna abu, HP Elitebook 8470p warna silver, Dell Latitude E5510 warna silver.  

    Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa salah satu pelaku, ABH1 (17 tahun), bertindak sebagai pembuat situs dengan coding yang dibeli dari seorang DPO bernama Alice. 

    Situs tersebut dijual kepada ABH2 (16 tahun) seharga Rp500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah), yang kemudian mempromosikannya melalui media sosial dengan nama KINGBET132. 

    Dua pelaku lainnya, AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin.  

    Kapolres AKBP Mujianto menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. 

    "Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana ini. Upaya tegas dilakukan agar masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya judi "ujarnya".  

    Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dan/atau *Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi yakni penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.  

    Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp Kapolres di 082133118110 atau kontak darurat 110, sebagai bagian dari kerja sama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.**

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Rido Muda laksanakan Dialog di Centennial...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Penghubung Lintas Pantai Selatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami